Organisasi Kelembagaan
Lembaga kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Desa Ngaon merupakan mitra kerja dari Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan fisik maupun non pisik di Desa Ngaon. Adapun lembaga kemasyarakatan tersebut antara lain:
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
Badan Permusyawaratan Desa Ngaon beranggotakan 5 orang terdiri dari tokoh dan pemuka masyarakat yang bertugas serta memutuskan kebijaksanaan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Desa.
NAMA-NAMA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Ketua : AGUS MOLLE
Wakil Ketua : LAMEKH SENEN
sekretaris : YULCE SERANG
Anggota : DENIS BUDO
Anggota : SEFNAT SALAMA
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK )
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga adalah gerakan yang tumbuh dari bawah, di mana wanita sebagai motor penggerak untuk membangun keluarga dalam unit atau kelompok terkecil masyarakat dalam menumbuhkan, menghimpun, mengarahkan keluarga guna mewujudkan keluarga sejahtera.
Tujuan PKK adalah membantu pemerintah untuk ikut serta memperbaiki dan membina tata kehidupan keluarga yang dijiwai oleh Pancasila menuju terwujudnya keluarga sejahtera yang dapat keselamatan, ketentraman, ketenangan hidup lahir dan batin.
PKK Desa Ngaon yang beranggotakan 44 orang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Ngaon Nomor: 11/KPTS-KID/X/2019, dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Karang Taruna
Karang Taruna Desa Ngaon beranggotakan 5 Orang
Struktur Karang Taruna Desa Ngaon:
- Ketua : Yolian Senen
- Bendahara : Yunita Reras
Linmas
Sebagai salah satu upaya untuk ikut melaksanakan siskamling telah terbentuk peleton hansip di Desa dengan jumlah anggota 2 orang, berdasarkan kepmendagri no.1 tahun 1977 yang akan sangat mendukung terciptanya ketentraman dan ketertiban Desa.
STRUKTUR OPERASIONAL ANGGOTA SATLINMAS
Anggota LINMAS : 1. Hermanus Mandalika
